Ipda Rudi Soik Datangi LPSK dan Komnas HAM Hari Ini

Ipda Rudi Soik Datangi LPSK dan Komnas HAM Hari Ini

Hari ini Ipda Rudi Soik datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kuasa Hukumnya.-tangkapan layar facebook@Didin Ranooha ·-

BACA JUGA:Kode Redeem FC Mobile Hari ini 24 Oktober 2024, Yuk Klaim Pemain Bintang!

BACA JUGA:KPU Tangerang: Debat Jadi Wadah untuk Gali Visi-Misi dan Program Unggulan dari Setiap Paslon

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A. Sormin mengatakan pihaknya menekankan kasus itu berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.

Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. 

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya kepada awak media, Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Lembah Tidar Jadi Saksi Bisu 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Digembleng di Akmil Magelang

BACA JUGA:642 Kilogram Ganja dari Jaringan Jawa-Sumatera Diamankan Polres Tangsel, 8 Tersangka Dibekuk

Dijelaskannya, dalam kasus itu juga telah melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelasnya.

Diterangkannya, hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan bahwa Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana. 

BACA JUGA:Babe Haikal Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal, Termasuk Kosmetik hingga Fashion

BACA JUGA:Ditolak MA, Ikhwal Gugatan Warga Cipayung Jakarta Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama

Dituturkannya, pihaknya mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," paparnya.

Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait