Polisi Beberkan Kendala Cari Satu DPO Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi Beberkan Kendala Cari Satu DPO Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi Beberkan Kendala Pencarian Satu Orang Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang.-Disway.id/Candra Pratama-

"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.

Adapun ciri-ciri Yandi yakni, perawakannya kurus tinggi dan berkulit putih. Zain meminta masyarakat memberitahu polisi jika menemukan sosok Yandi.

BACA JUGA:3 Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dialami Sejak Anak-anak Hingga Dewasa

"Apabila mengetahui keberadaan saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," imbuh Zain.

Sebagai informasi, pemilik yayasan bernama Sudirman (49) dan pengurus yayasan bernama Yusuf Bachtiar (30) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang Kota.

Keduanya ditangkap polisi pada awal Oktober 2024.

"Sudirman pemilik yayasan panti asuhan, Yusuf Bachtiar ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus itu, keduanya dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun," kata Ade Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads