Selain Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Juga Diminta Uang Sebesar Rp 17 Juta Lagi
Selain Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Juga Diminta Uang Sebesar Rp 17 Juta Lagi-Tangkapan layar-
“Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang disampaikan oleh penyidiknya dari permintaan orang tua korban agar perkara ini selesai bayar Rp 50 juta dan tidak boleh kurang,” beber Andre.
Andre juga mengungkapkan, Supriyani sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Andoolo dan justru pihaknya lah yang mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan.
“Akhirnya tidak ada titik temu dan perkara ini sudah sampai P21, kemudian perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan ibu Supriyani ditahan sejak 16 Oktober 2024, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
“Nah, setelah dilimpahkan ke Pengadilan, kami menyurat untuk meminta penangguhan dengan alasan Supriyani punya anak kecil dan masih mengajar,” lanjutnya.
“Baru setelah viral, ribut baru Supriyani ditangguhkan, itu pun juga masih ada penyesatan informasi menyatakan bahwa Kejaksaan yang menangguhkan, padahal yang menangguhkan Pengadilan, karena gak ada kewenangan Kejaksaan karena barang ini sudah dilimpah ke Pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA:Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!
Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani
Kabar Supriyani ditahan karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi, tersebar pula kronologi yang diduga kejadian sebenarnya di media sosial salah satunya beredar di grup Whatsapp.
Adapun kronologi tersebut adalah:
1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama, Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma orangtuanya dipukul. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul.
Tapi orang tuanya tidak terima.
Daripada panjang masalah guru & Kepala Sekolah datang ke rumah murid tersebut minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: