Anggur Shine Muscat di Indonesia Aman, Badan Pangan Nasional: Tidak Ada yang Mengandung Residu Pestisida di Atas Batas Aman
Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan anggur yang mengandung residu pestisida melebihi batas aman.-Bapanas-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah melakukan peninjauan ke lapangan, Anggur Shine Muscat di Indonesia aman dan pihak Badan Pangan Nasional menjelaskan bahwa pihaknya mengatakan tidak ada yang mengandung residu pestisida di atas batas aman.
Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan anggur yang mengandung residu pestisida melebihi batas aman.
Hal ini berdasarkan hasil sampling yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2023 hingga 2024 ini.
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi," ujar Yusra dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sidang Cerai Baim Wong Berlangsung Ricuh, Pihak Paula Verhoeven Angkat Bicara
Namun demikian, pihaknya tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat mengenai temuan anggur shine muscat mengandung zat berbahaya di Thailand.
"Terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," tambah Yusra.
Sebagai informasi, produk pangan segar yang diedarkan perlu memiliki izin untuk memastikan keamanannya.
Produk pangan yang telah mendapatkan izin edar telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium.
BACA JUGA:Selamat! Anak Konglomerat Beverly Hills Dorothy Wang dan Brandon Yankowitz Resmi Bertunangan
BACA JUGA:24 Tersangka Narkoba Dibekuk di Cimahi, Modusnya dalam Kemasan Permen Hingga Kopi Saset
Setelah produk diedarkan, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
Dijelaskannya, pemerintah mengatur tentang Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: