Dosen FIB Sri Margana dkk Bersih dari Plagiarisme Buku Peter Carey, Ini Penjelasan UGM

Dosen FIB Sri Margana dkk Bersih dari Plagiarisme Buku Peter Carey, Ini Penjelasan UGM

Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Margana --X Sri Margana

Sehingga, menurut tim Ad Hoc, kutipan di body note yang diawali dengan frasa "Menurut Peter Carey, ...," dan ditutup dengan end note sudah memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.

BACA JUGA:Guru Besar UGM Pastikan Vaksin Japanese Encephalitis Aman untuk Anak, Bisa Cegah Radang Otak

Buku Sri Margana dkk Bukan Plagiat

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, "Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi."

Kedua buku Sri Margana dkk, tambahnya, masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis dan bersifat sementara, dan telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG melalui surat tanggal 6 Maret 2020.

BACA JUGA:Guru Besar UGM Pastikan Vaksin Japanese Encephalitis Aman untuk Anak, Bisa Cegah Radang Otak

"Telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi," tandasnya.

Termasuk juga pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi yang menurut tim tidak ditemukan lagi pada versi final, yakni di cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.

BACA JUGA:Peneliti UGM Buat Alat Deteksi Kandungan Babi Dalam Makanan, Mirip Test Pack Bakal Produksi Massal

Kendati demikian, tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur “kepatutan”.

Sedangkan saat ini belum ada patokan pasti berapa batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads