MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap hakim agung A dan ST menyatakan mereka tidak dikenal dan tidak pernah bertemu dengan ZR.
Atas dasar itu, MA menyimpulkan bahwa ketiga majelis hakim kasasi tersebut tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sehingga, kata dia, kasus penyidikan hakim kasasi Ronald Tannur telah ditutup.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: