Kejati Banten Panggil Suami Airin Jelang Pencoblosan, Munculkan Isu Politisasi Hukum?
Jelang Pilkada serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memangil suami Airin Rachmi Diany untuk dimintai keterangan soal dugaan kasus sport center Banten yang terjadi pada 2008-2011 silam-Dok. Kejaksaan Tinggi Banten-
"Jangan nodai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada intervensi hukum di proses pilkada," sambungnya.
BACA JUGA:Airin Antar Benyamin-Pilar Daftar Paslon Pilkada Tangsel ke KPU
Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten.
Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar.
Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.
BACA JUGA:Soal Ajakan Megawati Pakai Baju Merah, Airin Sebut Komunikasi Politik Kadang Harus Pakai Humor
Sebagai informasi, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.
"Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi," tukas Sukatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: