Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkuli Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalaam dugaan pemerasam dan gratifikasi-Tangkapan Layar/YouTube KPK-

Selanjutnya, yang diamankan ada Gubernur Bengkulu, RM (Rohidin Mersyah) di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Alex mengungkapkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif. 

"Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," ujarnya.

BACA JUGA:Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?

BACA JUGA:KKP Gerak Cepat Intensifkan Pengawasan Ilegal Fishing di WPPNRI 718

Alex menjelaskan bahwa pada September hingga Oktober, IF mengumpulkan seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

"SF menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah selalui EV dengan maksud agar SF tidak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas," kata Alex

Lalu, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Sdr. TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

Kemudian, SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar, dan juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.

Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

BACA JUGA:Menkes Budi Kaget Banyak Anak-anak di Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1

BACA JUGA:Kawal Hak Pilih, Bawaslu Dorong Akomodir Pemilih Potensial dan Akurasi Data Kependudukan

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000.

"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," kata Alex.

Selanjurnya, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 20 hari pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads