Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
![Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka](https://cms.disway.id/uploads/4ed75a767764121d33a88751290a0c8b.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkuli Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalaam dugaan pemerasam dan gratifikasi-Tangkapan Layar/YouTube KPK-
"Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh Alex.
BACA JUGA:Teknologi untuk Mendukung Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan 2024 Siap Digunakan
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!
Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: