Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkuli Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalaam dugaan pemerasam dan gratifikasi-Tangkapan Layar/YouTube KPK-

"Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh Alex.

BACA JUGA:Teknologi untuk Mendukung Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan 2024 Siap Digunakan

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads