KPK Kembali Menahan Tesangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

KPK Kembali Menahan Tesangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin (DM)-Istimewa-

"KPK telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi lainnya, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ujar Tessa.

BACA JUGA:Waduh, Pilgub DKI Jakarta dan Sumut Jadi Pilkada dengan Tingkat Partisipasi Terendah, KPU: Di Bawah 60 Persen

BACA JUGA:Ekonom Ungkap Dampak Pilkada Serentak 2024 ke Dunia Ekonomi

Dalam perkara ini, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads