KPK Kembali Menahan Tesangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin (DM)-Istimewa-
"KPK telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi lainnya, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Ekonom Ungkap Dampak Pilkada Serentak 2024 ke Dunia Ekonomi
Dalam perkara ini, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: