KPU Sebut Saksi Paslon Airin-Ade Tolak Semua Hasil Rekapitulasi Pilkada di Kota Tangerang 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan bahwa saksi pasangan calon (paslon) Airin Rachmi Diany -Ade Sumardi menolak tandatangani hasil rekapitulasi Pilgub Banten di 13 Kecamatan Kota Tangerang.-Disway.id/Candra Pratama-
Diberitakan sebelumnya, Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Tengah, Kota Tangerang, Ahmad Faiz beberkan alasan saksi Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi tidak mau menandatangani hasil perhitungan suara di salah satu TPS yang berada di Karang Tengah.
Hal tersebut disampaikan olehnya ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Days Hotel & Suites, Selasa, 2 Desember 2024.
"Pilkada tidak bermoral, politik amplop, intimidasi penyalahgunaan wewenang bantuan beras dari negara untuk memenangkan salah satu paslon yaitu Andra Soni dan Dimyati yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)," ucap Ahmad Faiz saat membacakan alasan saksi Airin-Ade, Selasa.
BACA JUGA:Di Rakercabsus PDIP Kota Tangerang, Cagub Banten Airin Beber Rencana Pembangunan Hingga Stunting
Mulanya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menanyakan kepada PPK Kecamatan Karang Tengah. Apakah ada kejadian khusus atau persoalan lain yang belum terkoreksi di kecamatan.
"Ada salah satu kejadian khusus pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu ada saksi paslon 01 yang tidak menandatangani pada hasil," jawab Faiz.
Kemudian, diapun menjelaskan kejadian khusus dan atau keberatan saksi soal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: