Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPK Atas Aliran Uang Dugaan Korupsi di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa, mantan istri Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy soal aliran uang yang terkait kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan istri Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy soal aliran uang yang terkait kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen.
Adapun, Antonius Kosasih adalah tersangka dalam kasus ini merupakan mantan Direktur PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Prambanan Jazz 2025 Ada Eaj Park, Harga Tiket Mulai Rp400 Ribuan
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Bola 20-22 Desember 2024: Liga Inggris hingga BRI Liga 1 24/25
Adapun saksi lainnya yaitu karyawan BUMN, Tuti Nurbaiti, di mana keduanya diperiksa soal aliran uang dalam kasus ini.
"Saksi yang hadir didalami terkait dengan aliran uang," ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pihak KPK juga mendalami proses investasi ke manajer investasi Insight Investment Management (IIM) dari tiga saksi terkait dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Adapun dua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Insight Inevestment Management tahun 2016 - Maret 2024, Ekiwan Heki Primaryanto.
BACA JUGA:Polisi Minta Maaf Lamban Tangani Laporan Penganiayaan Karyawan oleh Anak Bos Toko Roti Cakung
BACA JUGA:5 Event Malam Tahun Baru di Jakarta 31 Desember 2024, Ada di TMII hingga Bundaran HI
Kemudian, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, serta seorang karyawan swasta Patar Sitanggang.
Pada Kamis, 21 November 2024, KPK memeriksa Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Hengky Koestanto.
Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami soal proses pembayaran utang (PKPU) TPS Food yang bersinggungan dengan investasi PT Taspen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: