Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPK Atas Aliran Uang Dugaan Korupsi di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa, mantan istri Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy soal aliran uang yang terkait kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen.-dok disway-
Sedangkan pada Senin 18 November 2024 lalu, KPK telah memeriksa seorang karyawan PT Taspen Persero berinisial M, soal perannya dalam investasi.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Budi Arie Hari Ini, Soal Judi Online?
BACA JUGA:Surabaya Jadi Tujuan Favorit Libur Natal dan Tahun Baru, Sambut 164 Ribu Penumpang
Berdasarkan nformasi yang dihimpun Disway.Id, dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya.
Kemudian, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.
BACA JUGA:Heboh Indomie Ditarik dari Pasaran Australia, Alasannya Diungkap
BACA JUGA:Yaman Serang Kapal Perang Amerika di Laut Merah, Pertempuran Berlangsung Hingga Pagi
"Kalau tidak salah ada 3 jenis usaha, 3 jenis model. Mulai dari saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Adapun, kasus ini awalnya dari laporan masyarakat dan KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan serta sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: