Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid menyerahkan sertipikat hak milik (SHM) atas tanah Gereja Kristen Pasundan berlokasi di Kampung Tengah, KramatJati, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Desember 2024-Dok. ATR/BPN-
BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY
Ia menegaskan, untuk mendapatkan pengalihan tersebut, diperlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama, yang kemudian disertai persetujuan Menteri ATR/BPN.
"Kemarin kita di Banten menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid dan beberapa pesantren serta lembaga pendidikan. Hari ini kita serahkan di gereja, di momen di sini. Ini pelayanan yang sudah banyak sekali kita lakukan," terangnya.
Hindari permasalahan perizinan
Nusron menyebutkan bahwa permasalahan surat tanah ini kerap menjadi permasalah akibat dari tumpang tindih hak yang belum selesai, membuat menjadi salah satu alasan penghambatan pembangunan pada rumag ibadah.
Dengan meminimalisir hal tersebut, Kementrian ATR/BPN membuka kerja sama terhadap pihak-pihak agama lain untuk membuat kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," tutup Nusron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: