Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,91 Miliar Dibongkar BPOM, Waspada Kandungannya

Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,91 Miliar Dibongkar BPOM, Waspada Kandungannya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membongkar peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.--Tangkapan Layar

Bukan hanya ilegal, berdasarkan hasil uji, Taruna menegaskan bahwa kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang seperti merkuri dan rhodamin B.

Lebih lanjut, kosmetik ilegal yang beredar bukan hanya produk jadi yang diproduksi pabrik, tetapi juga bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat.

Bahan tersebut biasanya digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.

Pada penindakan di Bandung, pihaknya menemukan kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

BACA JUGA:BPOM- Kemenkes Telusuri Alat Derma Roller dan Kosmetik yang Digunakan Ria Beauty

Barang bukti ditemukan pula di TKP berupa produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember).

Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Atas temuan ini, pihaknya memberikan sanksi administratif terhadap dua kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.

BACA JUGA:Kehilangan Alexander-Arnold, Liverpool Serangan Balik ke Real Madrid dengan Kesepakatan Spektakuler

Sementara untuk dua temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Untuk diketahui, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengancam pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar terhadap pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads