Bentrok Dengan Persiapan HUT PDIP, Hasto Ajukan Jadwal ke KPK Setelah Tanggal 10 Januari

Bentrok Dengan Persiapan HUT PDIP, Hasto Ajukan Jadwal ke KPK Setelah Tanggal 10 Januari

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.-ayu novita-

Terbaru, KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronnie Sompie pada Jumat, 3 Januari 2025.

Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan dalam waktu 5,5 jam oleh penyidik KPK.

"Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu," kata Ronnie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:3 Tersangka Pengeroyokan dan Pelindasan Saat Tawuran di Tambun Ditangkap!

BACA JUGA:Mohamed Salah Ingin Bertahan di Liverpool, Tapi Permintaan The Pharaoh...

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

BACA JUGA:5 Kode Redeem EA Sport Hari ini 6 Januari 2025, Masih Banyak yang Aktif Lho!

BACA JUGA:Wali Kota Dumai Abai Pesan Mendagri, CERI Siap Tunjukan Bukti?

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads