bannerdiswayaward

Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Polemik Pagar Laut Misterius

Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Polemik Pagar Laut Misterius

Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Polemik Pagar Laut Misterius, Guru Besar Hukum Pidana angkat bicara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten terus menjadi perbincangan publik.-candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Guru Besar Hukum Pidana angkat bicara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten terus menjadi perbincangan publik.

Kendati demikian, apakah kasus tersebut  termasuk ke dalam hukum pidana atau hanya pelanggaran administratif?

Berangkat dari hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono mengatakan, diperlukan analisis terhadap dua konsep hukum, di antaranya mens rea dan actus reus, untuk menentukan sifat hukum dari kasus pagar laut tersebut.

BACA JUGA:Nyambi Jadi LC di Tangerang, 5 WN Thailand Diamankan Kantor Imigrasi!

BACA JUGA:Airlangga Tegaskan PIK 2 Tidak Pernah Jadi PSN, Kok Beda Dengan Kabar yang Beredar?

"Untuk menentukan sifat hukum dari peristiwa pagar laut, perlu dilakukan analisis terhadap mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata)," kata Agus kepada awak media, Selasa, 21 Januari 2025.

Dia megatakan, mens rea mengacu pada niat jahat yang mendasari tindakan, sedangkan actus reus adalah perbuatan yang nyata dan bersifat strafbaar karena menyimpang dari asas doelmatigheid.

Agus menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dimaknai bahwa "Setiap Orang" baik individu ataupun korporasi dapat melakukan pemanfaatan ruang, dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil dengan terlebih dahulu mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan.

BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029

BACA JUGA:Simak Isi Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 2025, Siswa Nggak Jadi Libur Sebulan!

Untuk dapat memanfaatkan ruang laut, kata Prof Agus, dalam pelaksanan izinnya, harus sesuai Ketentuan Pasal 101 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Yaitu: "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan; dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional."

"Sehingga dengan demikian tujuan akhirnya bahwa dalam pemanfaatan atau pengelolaan ruang laut agar memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut yaitu disekitar perairan Tangerang dan Bekasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Intip Daftar Pemain Drama China Perfect Match Tayang di Netflix, Gaet Winwin NCT!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads