Menteri ATR/BPN Nusron: Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Pesisir Tangerang Cacat Prosedur
Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Pesisir Tengerang Cacat Prosedur-disway.id/Candra Pratama-
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak.
BACA JUGA:KAI Terapkan Gapeka 2025, Operasikan 2 KA Baru dan 4 Perjalanan Tambahan di Daop 4 Semarang
BACA JUGA:Guru Kini Tak Harus Penuhi Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu, Mendikdasmen Beri Bocoran
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
