bannerdiswayaward

Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!

Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!

Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut, Warga Desa Kohod: Penjarakan yang Terlibat!

BACA JUGA:Surat Pemeriksaan Kades Kohod Beredar, Kejaksaan Minta Dokumen Penerbitan SHGB dan SHM

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,  Banten.

Proses pembatalan itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama. Yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," ujar Menteri Nusron kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2025.

"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," sambungnya.

BACA JUGA:Waduh! KTP Warga Desa Kohod Dicatut dalam Sertifikat Pagar Laut: Jangan Dibatalkan Aja, Ditindak Dong!

BACA JUGA:Hoaks! Warga Desa Kohod Bantah Pagar Laut di Pesisir Tangerang Hasil Swadaya Masyarakat: Narasi Bohong!

Menteri Nusron mengatakan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis,

Menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

BACA JUGA:Ternyata Warga Kohod Sudah Lapor ke ATR-BPN dan KPK Soal Sertifikat di Pagar Laut Sejak September 2024

BACA JUGA:Jika Lantang Bersuara Soal Pagar Laut, Warga Desa Kohod Ngaku Sering Diintimidasi: Aparat Desa Terlibat?

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads