Berkas Pembunuhan Anak yang Berujung Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dinyatakan P21
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi: Kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21.-rafi adhi-
"Tudingan itu fitnah dan mengada-ada," kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
