Berkas Pembunuhan Anak yang Berujung Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dinyatakan P21
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi: Kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan AN saat ini telah dinyatakan P21.-rafi adhi-
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: PSV vs Liverpool 3-2, Ricardo Pepi Hancurkan Rekor 100 Persen The Reds
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.
"Betul sudah (Dipatsus)," terangnya.
Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.
"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mutasi Empat Polisi Terkait Kasus Pemerasan
BACA JUGA:Makian DeLiang
Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.
BACA JUGA:Lokasi Pertunjukan Barongsai di Jakarta, Masih Ada Sampai Cap Go Meh 14 Februari 2025
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terima Laporan Penggelapan Mobil Terkait Dugaan Pemerasan Kasus AKBP Bintoro
Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: