Warga Gugat Pemilik Tower BTS yang Dibangun di Atas Rumah ke PN Kota Bekasi, Hasilnya Ditolak!
Warga Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menggugat pemilik menara BTS yang terletak di atas bangunan-Disway.id/Dimas Rafi-
Kompensasi yang diberikan kepada warga sangat berfariatif tergantung dari resiko menara tower didirikan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Rosadi menyebut kompesasi tersebut diberikan pihak tower hanya sekali, hasil itu di dapat warga karena dekat dengan tower provaider.
Pada bulan Juli 2023, proyek tersebut dimulai, tetapi masalah muncul ketika warga menemukan bahwa menara yang dibangun cukup besar dan dianggap tidak sesuai untuk lokasi di dalam area pemukiman.
BACA JUGA:Pihak Berwajib Mulai Selidiki Ambruknya Tower Provaider di Bekasi
Selanjutnya, warga pun melayangkan surat gugatan terhadap pendirian tower. Tetapi, pembangunan tersebut sempat di berhentikan dengan status quo.
Hasil gugatan yang dilayangkan warga pun ditolak PN Bekasi, keputusan itu keluar pada Januari 2025 ini.
"Sekitar bulan Januari seharusnya 19 Desember (2024), karena alasan hakim belum siap baru bulan Januari pekan kemarin dikeluarkan hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya," imbuh Rosadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
