SHGB di Laut Dulunya Bekas Daratan? Ini Kata Kuasa Hukum Warga Kohod

SHGB di Laut Dulunya Bekas Daratan? Ini Kata Kuasa Hukum Warga Kohod

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) pagar laut yang berada sekitar di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang diklaim Kades Kohod Arsin bin Asip bekas empang yang terkena abrasi-Disway.id/Candra Pratama-

"Nah sementara pagar laut itu 800 meter dari pantai. Gimana? Masa pindah ngegeser kesana? " ucapnya.

BACA JUGA:Beredar Kabar Kades Kohod Punya Mobil Rubicon, Ini Pengakuan Warga Pesisir Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sempat berdebat dengan Kepala Desa Kohod soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perdebatan memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Tarsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kab. Tangerang.

Tarsin mengatakan, sebelum diterbitkan SGHB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.

Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.

"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.

"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," sambung Nusron.

Tarsin tetap ngotot, dia meyebut, lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.

"Tadi saya sama Pak Lurah berdebat. 'Ini dulu abrasi Pak. Ini dulu empang'. Ya udahlah. Kita kan kalau debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja," kata Nusron.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tak Peduli Rumah Masyarakat Digusur oleh Aparat, Warga: Kami Protes Malahan Didatangi Polres

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads