Penegakan Hukum di Indonesia Tumpang Tindih Antar Aparat, Haris Azhar: Tidak Ada Konsep Kuat!

Penegakan Hukum di Indonesia Tumpang Tindih Antar Aparat, Haris Azhar: Tidak Ada Konsep Kuat!

Aktivis HAM Haris Azhar menilai penegakan hukum di Indonesia tumpang tindih antar aparat-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Aktivis HAM yang juga pendiri Lokataru Institut, Haris Azhar menilai penegakan hukum di Indonesia tumpang tindih antar aparat.

Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.

Jika awalnya wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan, sekarang sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Mobil: Hasil Rampokan Dikirim ke Lampung!

BACA JUGA:Daftar Merk Mobil yang Disita KPK dari Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Menurut Haris, Indonesia tidak memiliki konsep hukum yang kuat sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

“Karena tidak ada konsep Hukum yang kuat dan menyeluruh bagi aparat penegak hukum, sehingga saat ini Kejaksaan sedang naik daun karena prestasi kemudian berupaya merubah undang undang untuk bisa mendapatkan wewenang yang lebih," ucap Haris dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 7 Februari 2025.

Haris berpendapat, agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang, Indonesia harus memiliki paradigma hukum universal.

“Agar tidak ada lagi tumpang tindih wewenang diantara aparat, Indonesia harus memiliki paradigma hukum yang universal,” kata Haris.

Haris mengatakan Paradigma hukum pidana hingga saat ini di Indonesia belum ada. Kalau pun ada itu hanya merupakan kajian akademis.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Sidang Pertahanan Nasional di Istana Bogor Hari Ini

BACA JUGA:KAI Daop 1 Jakarta Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 2025: Segera Pesan!

Hal ini juga merupakan tanggapan dari kontroversi seputar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Terutama pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU Kejaksaan, khususnya Pasal 30A, 30B, dan 30C, yang dinilai berpotensi menciptakan impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads