bannerdiswayaward

Oknum ASN Pemprov NTT Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan untuk Peras Eks Bupati Rote

Oknum ASN Pemprov NTT Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan untuk Peras Eks Bupati Rote

Tampang 3 Pelaku yang merupakan Oknum ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning.

Oknum ASN berinisial FF (50) tersebut diketahui berdinas di Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov NTT.

BACA JUGA:Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Beber Bukti Chat Minta Tolong dari Dokter Reza Gladys

BACA JUGA:Polres Jakpus Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan, Hobinya Peras Mantan Pejabat

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial AA (40), JFH (47), dan FF (50).

"Hasil dari proses penyelidikan diketahui adanya terlibat satu orang ASN yang bertugas di dinas kehutanan Pemprov NTT," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus pada Jumat, 7 Februari 2025.

Firdaus menerangkan, kasus ini bermula pada tanggal 29 Januari 2025.

Di mana tersangka FF memgajak AA dan JFH membuat dokumen surat perintah penyelidikan (Sprindik) KPK ditujukan untuk mantan Bupati Rote Leonard Haning.

Kata Firdaus, ketiga tersangka juga memalsukan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote.

BACA JUGA:Pegawai KPK Gadungan Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih, Diduga Peras Sejumlah Orang

"Yang mana dokumen surat panggilan tsb dibuat menggunakan aplikasi Pixellab," lanjut Firdaus.

Kemudian, surat-surat tersebut dikirimkan oleh tersangka AA ke para saksi untuk diteruskan ke mantan Bupati Rote.

Untuk meyakinkan korban, para tersangka membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Karena curiga, kemudian sprindik dan surat panggilan itu diperiksa oleh rekan dari korban untuk dikonfirmasi ke pihak KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads