Kakak Ipar Sekdes Kohod Halangi Penyidik Sita Komputer, Menghilang Setelah Pamit Ambil KTP

Barang bukti berupa alat untuk pemalsuan dokumen girik pagar laut Tangerang diamankan Bareskrim Polri. Yakni berupa satu unit layar monitor, printer, stempel Kades hingga ATK lainnya.-candra pratama-
Merasa heran, tim penyidik menanyakan alasan dia melarang komputer tersebut disita.
Marmadi kemudian menjelaskan alasannya dengan nada yang terbata-bata sehingga tidak bisa diterima oleh pihak penyidik.
BACA JUGA:Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
BACA JUGA:SELAMAT! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Diumumkan Sekarang, Cek LULUS atau TIDAK LULUS
Kemudian, salah satu anggota tim penyidik pun menjelaskan kepada Marmadi bahwa tindakannya itu dianggap telah menghalangi proses penyidikan.
"Kita boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," kata Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Akhirnya komputer itu pun disita tim penyidik dari Bareskrim Polri dan dimasukan dalam kantong plastik bening dengan logo Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
BACA JUGA:Lurah Kohod Arsin Berulah Lagi, Selain Rubicon Kini Honda Civic Miliknya Nunggak Bayar Pajak 4 Tahun
Selain itu, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin kepada tim penyidik untuk mengambil KTP.
KTP tersebut diminta oleh tim penyidik untuk di dokumentasi dan dijadikan berita acara.
Namun saat ingin mengambil KTP ke rumahnya, dia tak kunjung kembali.
Bahkan sempat diminta warga untuk menemui tim penyidik, tapi dia tetap tak kunjung datang hingga penggeledahan selesai.
Selain Marmadi, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin juga diminta untuk menunjukan KTP.
BACA JUGA:11 Pengendara Target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: