KPK: Potensi Kerugian Negara dari Pemberian Kredit oleh LPEI ke 11 Debitur hingga Rp 11,7 Triliun

KPK: Potensi Kerugian Negara dari Pemberian Kredit oleh LPEI ke 11 Debitur hingga Rp 11,7 Triliun-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Kapolda Kalsel yang Anaknya Flexing di Medsos Ternyata Belum Lapor LHKPN ke KPK
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan benturan kepentingan atau konflik kepentingan karena terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.
Kemudian LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.
KPK turut menyebut terjadi pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy.
Hal ini dilakukan juga window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi bilang, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK
BACA JUGA:KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Jilid 2 Ditunda hingga 2 Maret
“Bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta dolar Amerika Serikat hanya khusus untuk (pemberian kredit) PT PE. Sedangkan dari yang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Saat ini, Lembaga Antirasuah belum melakukan penahana terhadap lima orang tersangka tersebut.
"KPK masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: