bannerdiswayaward

KPK Dalami Permintaan Wajib Pajak untuk Kegiatan Anak Eks Dirjen Pajak Kemenkeu

KPK Dalami Permintaan Wajib Pajak untuk Kegiatan Anak Eks Dirjen Pajak Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami saksi soal permintaan dana untuk fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami saksi soal permintaan dana untuk fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Adapun seorang saksi yang diperiksa adalah Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018 sampai sekarang (Pemeriksa pajak madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014 - 2018), Hadi Sutrisno.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan hari Jumat, 28 Februari 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Rano Karno Ngaku Sudah Antisipasi Banjir Jakarta: Cuman Masalah Hujan Itu Keputusan Tuhan

BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Badan di Istana Sore Ini, Bahas Apa?

"Saksi hadir. Terkait dengan permintaan dana ke WP (Wajib Pajak) untuk kegiatan fashion show anak Tersangka," ujar Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv.

BACA JUGA:Cicilan Mulai Rp9 Jutaan! Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru Plafon Rp500 Juta

BACA JUGA:Hadapi PSIS Semarang, Carlos Pena: Persija Jakarta Tak Memiliki Persiapan Khusus di Bulan Ramadan

Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.

Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Waspada! Dua Titik Banjir di Ciputat Timur, Warga Masih Bertahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads