Terkejutnya Dasco Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran Saat Sidak ke Pasar Kramat Jati

Terkejutnya Dasco Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran Saat Sidak ke Pasar Kramat Jati

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkejut menemukan Minyakita yang isinya tak sesuai takaran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah segera menarik minyak goreng dari pasaran apabila volumenya tidak sesuai takaran yang ditetapkan, baik Minyakita maupun merek lainnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa beberapa produk minyak goreng tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

BACA JUGA:Direktur Produsen MinyaKita Akhirnya Ditangkap Polda Banten, Gegara Manipulasi Takaran

BACA JUGA:Minyakita Tidak Sesuai Takaran Juga Terjadi di Depok, Bareskrim Langsung Turun Tangan

Ia menyatakan bahwa barang yang tidak memiliki takaran yang tepat dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat.

"Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," tegas Dasco di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Pada saat yang sama, Dasco bersama anggota Komisi VI DPR RI mendatangi Kramat Jati untuk memeriksa produk Minyakita yang beredar.

Usai pemeriksaan, ia memastikan Minyakita yang beredar di pasaran telah memenuhi takaran yang dipersyaratkan.

Namun, ia menemukan minyak goreng bermerek Rizki yang diproduksi oleh produsen bernama BKP, tidak memenuhi takaran yang ditentukan. Kemasan minyak goreng 1 liter tersebut berisi kurang dari 800 mililiter.

BACA JUGA:Adanya Tersangka Baru Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang Diungkap Wadirreskrimsus Polda Banten

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Selain itu, petugas yang melakukan pemeriksaan tidak dapat memindai kode batang produk minyak tersebut.

"Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan bersubsidi bermerek Minyakita tidak sesuai ketentuan dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Amran menyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran berat, khususnya pada kemasan Minyakita yang dimaksudkan berukuran 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads