Status Tersangka TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Gugur, KPK Tetap Buru Asset Recovery

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang sudah pasti gugur.-dok disway-
BACA JUGA:Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini, dikembalikan ke Rutan karena kondisinya dinyatakan semakin membaik untuk menjalani perawatan atau kontrol jalan.
Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: