1 Cartridge Vape Narkotika Dibanderol Rp3.5 Juta, Polres Jakpus Amankan 3 Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) bersama Bea Cukai berhasil membongkar praktik peredaran Vape Narkotika.-cahyono-
BACA JUGA:Atasi Mabuk Perjalanan Sepanjang Mudik, Ini Saran Pakar IPB
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 46 kotak yang berisi 138 cartridge vape cair, beberapa botol cartridge dan liquid, peralatan laboratorium, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Semua barang bukti tersebut mendukung temuan bahwa liquid vape tersebut mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB, sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menambahkan, jika terbukti mengandung hasil tembakau, maka barang tersebut harus dilengkapi dengan regulasi.
"Kami siap melaksanakan gerakan lanjutan bersama pihak terkait demi penertiban pasar barang kena cukai,” ujarnya.
BACA JUGA:Mudik Asyik di Terminal Pulogebang, Ada Bagi-Bagi Buku Anak Gratis
BACA JUGA:Ariel NOAH Hadir di Acara Premier Film yang Dibintangi Wulan Guritno, Isu Pacaran Berhembus Kencang
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2).
Para tersangka terancam hukuman pidana mati apabila berat narkotika melebihi batas tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
