KPK Tuding Gugatan Penyidik Rossa Purbo Bekti oleh Agustiani Tio Kurang Tepat, Berharap Ditolak Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti kurang tepat.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti kurang tepat.
"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh sodara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini sodara RBP (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik Rossa dalam rangka melaksanakan tugas dalam pengusutan perkara yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Antusias Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan sodara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan sodara atau sodari AT," tegasnya.
"KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari sodari AT dan memutuskan bahwa perbuatan sodara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa di tangani di pengadilan atau persidangan perdata," pungkasnya.
Sebagai informasi, Agustiani menggugat Rossa karena dia dilarang berpergian negeri atas kasus suap yang sempat menjadikannya sebagai terpidana.
BACA JUGA:Bertemu dengan MBZ, Prabowo Konsultasi Langkah Penyelesaian Konflik Palestina
BACA JUGA: Cerita Tata Janeeta Mantap Berhijab: Berawal dari Mimpi dan Gemar Membaca Al-Qur'an
Namun, dia kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
Bahkan, atas gugatan ini, pihak Agustiani meminta Rossa yang merupakan penyidik dalam kasus ini untuk mengganti kerugian materil senilai Rp2,5 miliar dan imateril senilai Rp52.
Rossa dinilai menghambat proses ngobatan kanker yang di derita oleh Agustiani yang harus diobati di luar negeri.
Diketahui, Agustiani Tio kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang turut melibatkan Hasto Kristiyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
