KPK Tuding Gugatan Penyidik Rossa Purbo Bekti oleh Agustiani Tio Kurang Tepat, Berharap Ditolak Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti kurang tepat.-dok disway-
BACA JUGA:Dirut LIB Sebut Kompetisi Punya Peranan Krusial Bagi Perkembangan Sepak Bola Indonesia
Padahal dia telah selesai menjalani hukumannya. Dia merupakan pihak penerima suap dari Harun Masiku yang masih menjadi buron hingga saat ini.
Kemudian, KPK menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Agustiani, karena dianggap keterangannya akan dibutuhkan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
