bannerdiswayaward

Banten Resmi Buka Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 10 April-30 Juni 2025, Cek Syaratnya

Banten Resmi Buka Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 10 April-30 Juni 2025, Cek Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.---tribratanews.polri.go.id

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Andra Soni: Kado Idul Fitri Buat Warga Banten

"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Di beberapa Unit Pelayanan Teknis yang memiliki jumlah wajib pajak yang padat, kami akan menambah loket serta memperpanjang waktu operasional," ujar Deden.

"Diharapkan bahwa tempat pelayanan yang biasanya tutup pada jam tiga sore, bisa diperpanjang hingga sore atau malam hari," tambahnya.

Semua upaya ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

BACA JUGA:Nasib Industri Otomotif Indonesia Tahun 2025 di Tangah Anjloknya Penjualan, Pengamat Singgung Opsen Pajak

Syarat Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

1. Memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi yang belum membayar mulai 2024 dan sebelum 2024.

2. Wajib Pajak membayar dengan masa pajak 2025 hingga 2026. 

3. Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

4. Dkecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads