PT TRPN Ungkap Penipuan Kepala Desa Segara Jaya, Deolipa: Sertifikatnya Bodong
Deolipa Yumara selaku Kuasa hukum PT TRPN ungkap penipuan Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid bersama saudaranya, Marjaya Sargan terkait sertifikat bodong. -dimas rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ungkap penipuan Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid bersama saudaranya, Marjaya Sargan.
PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memegang kepemilikan pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, wilayah Kabupaten Bekasi.
Unit Reserse Kriminal Polri telah menetapkan kedua kakak beradik itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Gratifikasi Rp60 Miliar
Penyalahgunaan tersebut menjadi katalis bagi penerbitan sertifikat hak milik tanah kepada PT TRPN untuk warga.
“Itu memang kelakuan dari kepala desa, bahkan TRPN pun tertipu,“ ujar Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara di Bekasi pada Sabtu, 12 April 2025.
Deolipa menyatakan kliennya berminat membangun pelabuhan di perairan Kampung Paljaya karena adanya tawaran dari Rosid dan Marjaya yang menyatakan perairan tersebut sudah bersertifikat.
BACA JUGA:Promo Indomaret Hari ini Minggu 13 April 2025, Sunlight Sabun Pencuci Piring Cuma Rp9.000
PT TRPN kemudian menyetujui permintaan tersebut dengan menggelontorkan dana sebesar Rp20 miliar untuk pembebasan lahan.
Namun, setelah berhasil memperoleh tanah tersebut, PT TRPN menemukan bahwa sertifikat yang diberikan adalah palsu.
“Setelah dicek Mabes Polri, sertifikatnya bodong, ya tertipu pengusaha. Enggak apa-apa tertipu oleh ulah Desa Segara Jaya,“ jelas dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Eks Mendes PDTT Soal Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim TA 2021-2022
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
