KPK Ungkap Alasan Belum Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil

KPK Ungkap Alasan Belum Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan belum angkut motor bermerk Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Disway.id/Ayu Novita-

Tessa menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan di kasus ini masih berjalan, tentunya penyidik KPK memahami kepentingan menyita kendaraan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan yang dirumah Ridwan Kamil merupakan pencarian barang bukti dalam kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dikutip Senin, 14 April 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita satu unit motor dari rumah  Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Kepala BGN Buka Suara soal Isu Penggelapan Dana MBG di Yayasan MBN Kalibata

BACA JUGA:Respon KPK Usai Nurul Ghurfon Dinyatakan Lolos Seleksi Calon Hakim Agung MA

"Satu unit Motor Royal Enfield," ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin, 14 April 2025.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut. Ada sejumlah uang yang disimpan dalam deposito berhasil disita.

Totalnya, Rp70 miliar uang didalam deposito berhasil disita. Ada juga kendaraan roda dua hingga roda empat.

KPK mengungkapkan alasan geledah rumah RK jadi yang pertama di kasus rasuah Bank BJB.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. 

BACA JUGA:KemenPPPA Pastikan Izin Praktik Dokter Cabul Garut Telah Dicabut Dinkes

BACA JUGA:Siap-Siap! Bansos PKH Tahap 2 Mulai Cair Rp750.000 ke Rekening, Cek NIK KTP Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads