bannerdiswayaward

Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD.-Pemkot Tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD pada Selasa 22 April 2025 lalu.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi. 

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 April 2025 Lengkap Sinopsis, Akhir Pekan Nonton Film Aksi-Romance

BACA JUGA:Tantangan Buat Trader! Harga Bitcoin Rebound, Pantau Terus Pergerakan Token Koin Crypto

Dijelaskan, bahwa RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikantermasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.

Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS.

“Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.

BACA JUGA:Tim Advokat Public Defender Laporkan Roy Suryo Cs ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi

Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Di Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi.

Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.

Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru.

"Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk," jelas Rusdi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads