Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-Dok. Kejagung-
Ditemukan juga uang dalam pecahan 500 Euro, 200 Euro, dan 100 Euro dengan total sebesar 46.200 euro, serta uang pecahan 1.000 dolar Hongkong dan 500 dolar Hongkong yang berjumlah 267.500 dolar Hongkong.
Selain itu, ditemukan pula logam mulia berupa emas Fine Gold 999.9 dalam kepingan 100 gram serta emas Antam dalam kepingan 100 gram dengan berat keseluruhan mencapai 46,9 kg.
Tidak hanya itu, ditemukan juga 14 amplop berwarna cokelat dan putih yang berisi uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah, sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam emas mulia, sertifikat berlian, serta kuitansi pembelian emas mulia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
