bannerdiswayaward

ASN Pemprov DKI Jakarta Akan Diusir Jika Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono: Saya Sudah Perintahkan Wali Kota

ASN Pemprov DKI Jakarta Akan Diusir Jika Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu, Pramono: Saya Sudah Perintahkan Wali Kota

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Wali Kota, Camat hingga Lurah agar mengusir aparatur sipil negara (ASN) yang ngotot naik kendaraan pribadi setiap hari Rabu.-cahyono -

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Wali Kota, Camat hingga Lurah agar mengusir aparatur sipil negara (ASN) yang ngotot naik kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Adapun aturan pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak Rabu, 30 April 2025 lalu.

BACA JUGA:Diego Simeone Minta Atletico Madrid Bajak Viktor Gyokeres, Bikin Arsenal dan Manchester United Frustasi

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bantah Direksi BUMN Tak Bisa Diproses Hukum

Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka Wali Kota hingga Lurah harus memulangkan yang bersangkutan.

"Saya sudah memerintahkan kepada wali kota, seluruh Wali Kota, juga Camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir," kata Pramono di Rusun Jagakarsa pada Kamis, 8 Mei 2025.

Kemudian kata Pramono, terhadap yang bersangkutan dinyatakan bolos bekerja pada hari itu.

"Dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," ucapnya. 

BACA JUGA:Kapolda Soroti Fenomena Baru, Marak Tawuran di Jakarta Sengaja Disiarkan Live IG

BACA JUGA:Ikut Iuran Bangun Asrama Haji Cipondoh, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp22 Miliar

Sebelumnya Pramono mengungkap, sebanyak 4 persen pegawai di lingkungan Pemerinrah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melanggar aturan wajib naik transportasi umum pada hari Rabu.

Pramono menegaskan, 4 persen pegawai Pemprov DKI yang tidak patuh aturan tersebut akan dia bina.

"Jadi yang 4 perssn tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads