Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemalakan, Anindya Bakrie: Kami Hormati Proses Hukum!

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemalakan, Anindya Bakrie: Kami Hormati Proses Hukum!

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie buka suara terkait anggotanya yang menjadi tersangka dugaan kasus pemalakan di Cilegon, Banten-Dok.Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie buka suara terkait anggotanya yang menjadi tersangka dugaan kasus pemalakan di Cilegon, Banten.

Anindya mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah digelar oleh Polda Banten, kasus yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," tegasnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

BACA JUGA:Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China-AS

BACA JUGA:Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma

Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," tutur Anindya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat, 16 Mei 2025 malam, ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.

Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

BACA JUGA:Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya

BACA JUGA:Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat

Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Ketiga tersangka memainkan peran berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads