6 WNI Nyaris Terjerat Hukum Saudi karena Diduga Jual Beli Dam Haji Ilegal
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B Ambary dalam konferensi pers di Makkah, Senin, 19 Mei 2025.-Media Center Haji 2025-
BACA JUGA:Demi Kemanusiaan, Jamaah Haji yang Terpisah Kini Bisa Disatukan di Makkah
"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi melalui ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ucapnya.
BACA JUGA:Layanan 2 Juta Boks Katering hingga 17 Ribu Kamar Hotel Tersalurkan untuk Gelombang I Jamaah Haji
Yusron pun mengimbau WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Para pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.
"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: