bannerdiswayaward

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam RUU Baru-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Natalius Pigai menyuarakan gagasan progresif yang berpotensi mengubah lanskap hukum di Indonesia. 

Pigai tengah mempersiapkan proposal untuk memasukkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

BACA JUGA:Roy Suryo Absen dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi di PMJ: Undangannya Gak Jelas, Tak Pro Justicia

BACA JUGA:Kenaikan Biaya Operasional Jadi Angin Segar untuk Kader Dasawisma: Ada Upah Lelahnya

Wacana ini muncul di tengah tingginya angka kasus korupsi di Indonesia yang dinilai merugikan hak-hak dasar masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi dan sosial.

Pigai, yang dikenal vokal dalam isu-isu HAM, berpendapat bahwa korupsi, dengan segala dampaknya, secara fundamental menghalangi pemenuhan hak-hak dasar rakyat seperti hak atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

"Di dalam undang-undang ini saya mau ingin masukkan HAM dan Korupsi. Jadi mancit korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia.," ujar Pigai ditemui di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA:Ariston Hadirkan Solusi Hemat Energi dan Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

BACA JUGA:Siapa Sosok Wakapolri Baru? Irjen Shandy: Namanya Sudah Dikantungi Pak Kapolri

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu perbuatan korupsi itu termasuk kategori pelanggaran HAM karena mengambil hak orang lain.

Meski demikian, menurut Pigai tidak semua korupsi termasuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu, memasukkan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM pada Revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 masih memperlukan kajian lebih dalam.

"Karena uang untuk menyelamatkan nyawa manusia diambil dan dirampok tapi dengan ukuran dan jumlah yang besar dan masif. Apakah itu masuk kategori pelanggar HAM? Ini sebenarnya. Jadi jangan kira semua korupsi itu bisa dibawa ke dalam konteks HAM," tutur Pigai.

BACA JUGA:Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Maut di Zamora: Lamborghini Hangus Tak Berbekas

BACA JUGA:Komjen Dedi Prasetyo Dijagokan Jadi Wakapolri, Ini Alasan Pengamat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads