Ketua KPK Setyo Budiyanto: RKUHAP Berpotensi Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi.
"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Koruspi," ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar dalam melakukan identifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.
BACA JUGA:Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA Anak, Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Riza Chalid Tak Kembali Sejak Februari 2025, Diduga Sembunyi di Negeri Jiran
Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa KPK sudah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar, mengidentifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.
Terakhir ada sebanyak 17 poin krusial, paling disorot mengenai upaya paska direduksi.
Setyo berharap membentuk Undang-Undang tidak terburu-buru untuk mengesahkan dan bersikap transparan dalam pembahasannya.
"Pada prinsipnya, KPK berharap bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak sehingga pembuatan daripada RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan menyebarkan itu ke pihak terkait.
BACA JUGA:Tanah Terlantar Bakal Diambil Negara, Pengamat Tata Kota Bongkar Akar Masalahnya
BACA JUGA:KPK Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut,” ujar Budi pada Rabu, 17 Juli 2025.
Salah satu poin yang paling disorot adalah muatan dalam RKUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
