KPK Sita Moge Stafsus Era Menaker Ida Fauziah Terkait Dugaan Kasus Pengurusan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor terkait kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)-Dok.KPK-
"Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan idtanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik.
Secara terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para stafsus diperiksa dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Juli 2025 petang.
BACA JUGA:5 Ponsel Ini Cocok Banget Buat Ojol, Baterai Awet Bikin Orderan Makin Gacor!
BACA JUGA:Krisis Kemanusiaan Memburuk, Qudwah Indonesia Kirim Bantuan ke Gaza
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Empat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020- 2023.
Serta Suhartono; Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
