KPK Klarifikasi Status Kepemilikan Motor yang Disita, Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi soal penyitaan sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Disway.id/Ayu Novita-
Budi menegaskan bahwa untuk perkara BJB ini masih terus berproses dipenyidikan.
"Penyidik tentu ajan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan ataupun dari penggeledahan," jelas Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Kawasan Ancol, Jakarta Utara mengatakan bahwa Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Namanya Terseret Kasus Sengketa Tanah Serpong, Ini Klarifikasi Adi Benny
"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang" kata Tanak di kawasanAncol pada Kamis, 10 Juli 2025.
Namun, tanak mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan mengatakan bahwa KPK baru menggeledah rumah Ridwan Kamil.
"Salah salah ingat, baru rumahnya (Ridwan Kamil) yang sudah digeledah," kata Johanis Tanak kepada wartawan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Jabar Banten (BJB) periode 2021 -2023.
Koordinator Masyarakat Anti Korupri (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kejengkelannya atas tindakan KPK yang masih belum memanggil RK hingga hari ini.
BACA JUGA:Heboh Youtuber Otomotif Diduga Pukul Lansia di Bintaro, Ini Faktanya!
BACA JUGA:Sebanyak 37 Napi High Risk Asal Jatim Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
"Ya saja jengkel sekali, kasus bang bjb ini menjadi malah stuck gtu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa padahal perkaranya mudah," ujar Boyamin saat dihubungi disway.id pada Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut dia, pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi cukup untuk dimintai keterangan, karena saat itu politisi partai Golkar itu berperan dalam mengawasi dalam kegiatan perbankan ini.
"Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh, kenapa berbelit belit dan itu kan memang keharusan karena apapun mereka yang top kekuasaan yg harusnya mengawasi tapi kan diduga tidak mengawasi nah apa pertanggungjawabannya? atau laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
