KPK Klarifikasi Status Kepemilikan Motor yang Disita, Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi soal penyitaan sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Disway.id/Ayu Novita-
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil.
"Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa tentu akan kami sampaikan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kerja-kerja KPK,” kata Budi dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Penghargaan Industry Award 2025: Apresiasi untuk Ketangguhan dan Terobosan Industri Indonesia
BACA JUGA:Mafia Pertambangan di Halmahera Utara Sangat Mengkhawatirkan: Polisi Jangan Diam Saja!
Budi juga menerangkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dalam kasus korupsi ini.
"Aset-aset itu telah diamankan dan sudah dibawa sebagaian ke KPK, dan tentu itu selain untuk pembuktian perkara juga menjadi langkah awal yang baik bagi asset recovery dalam perkara ini," imbuhnya.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
BACA JUGA:Tarik Duit Parkir Liar di Sekitaran Bundaran HI, Pria Ini Dicokok Polisi
BACA JUGA:Kliennya Divonis 3.5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pesanan Politik!
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
