Kasus Tetap Diproses, Natalia Rusli Puji Langkah Tegas Kapolres Gianyar
Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah karena sudah melanjutkan laporannya-Istimewa-
BACA JUGA:Cek Cara Klaim Saldo DANA Gratis Cuma Rp230.000 Sore Ini, Mudah dan Cepat!
Sampai saat ini, lanjut Natalia, tidak ada pembelian atau kerjasama merek dengan pemilik resto bebek tepi sawah.
Padahal kliennya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Titin agar segera diproses franchise bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
"Buktinya hanya ketikan tangan yang dibuat sendiri dan mengakui hanya membayar Rp 250 juta saja tanpa kwitansi. Ternyata saat dikonfirmasi, kepada perwakilan bebek tepi sawah tidak pernah terjadi franchise restoran itu," ungkapnya.
"Lebih parahnya lagi, klien kami diminta uang sebesar Rp 17,2 miliar dengan alasan franchise itu sudah ada. Para terlapor dalam hal ini Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina mengaku franchise itu sudah ada, tapi ternyata fakta persidangan franchise itu tidak ada," ungkapnya.
BACA JUGA:INABUYER B2B2G Expo 2025 Perbesar Belanja Produk UMKM oleh Pemerintah/BUMN dan Swasta
BACA JUGA:7 Cara Membedakan iPhone Asli dan Palsu agar Tidak Rugi, Pembeli Wajib Tahu!
Sebelumnya, Natalai mendapat kabar bahwa penyidik Polres Gianyar, Polda Bali, ingin menghentikan kasus tersebut dengan alasan bahwa uang penggelapan Rp500 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (jajan), bukan untuk pembangunan resto.
“Dalam pemeriksaan dan ini membuat saya tertawa, Titin mengakui bahwa suaminya adalah orang kaya dan terpandang di Lampung, tetapi ia menyatakan dirinya sebagai selingkuhan dari klien kami sejak tahun 2014,” ucapnya, Senin (27/7/2025).
Menurut Natalia, Titin mengaku wajar menggunakan uang Rp500 juta milik Tedy. Ia merasa pernyataan itu janggal, apalagi penyidik sampai ingin menghentikan penyidikan kasus laporannya.
BACA JUGA:Hidup Lebih Sehat Bersama Sharp, Ini Pentingnya Dehumidifier dan AC di Rumah
Padahal, kata Natalia, dalam sidang wanprestasi yang berlangsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Titin sudah mengakui adanya pembelian franchise resto Bebek Tepi Sawah.
“Dia mengakui pembelian franchise itu, tapi baru dibayarkan Rp250 juta. Namun tidak ada bukti pembayaran Rp 250 juta ke pihak Bebek Tepi Sawah,” terangnya.
Natalia juga menyoroti bahwa Titin merendahkan harga diri suaminya, Hengki alias Amoy, dengan menyatakan dirinya sebagai selingkuhan Tedy dan merasa berhak menggunakan uang kliennya tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: