ICW, TII, dan IM57+ Institute: Abolisi dan Amnesti Usai Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW), Trnasparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute berpandangan perlu ada ketentuan teknis agar hak preprogatif Presiden agar tidak kontraproduktif dengan tujuan penegakan hukum, terutama pemberantasan korups-Istimewa-
"Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua IM57+ Instute, Lakso Anindito mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini diduga tidak lepas dari nasrasi soal adanya motif politik dan kejanggan di balik proses hukum Hasto dan Tom Lembong.
"Politisasi penegakan hukum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Namun, tudingan politisasi belum terdapat bukti konkritnya. Dugaan ini juga perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum dan abolisi serta amnesti menutup ruang pembuktian tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:ASN 16 Kementerian Segera Direlokasi ke IKN, Jumlahnya Capai 3.500 Orang
BACA JUGA:BPI Danantara Hentikan Komisaris BUMN 'Pesta' Tantiem, Said Didu Beri Pujian!
Dengan tanpa pembuktian, Lakso mengatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi yang menimbang dugaan politisasi penegakan hukum dapat memberikan prospek berbahaya bagi penegakan kasus korupsi kedepannya.
"Terduga pelaku korupsi ke depan dapat memanfaatkan atau mengupayakan narasi politisasi penegakan hukum dan mengondisikan sentimen publik demi mendapat abolisi atau amnesti," tuturnya.
Selain itu, Lakso menjelaskan bahwa abolisi dan amnesti dapat menjadi strategi atau upaya baru bagi koruptor ke depannya untuk memperkuat impunitas dan mengerdilkan daya rusak korupsi yang sifatnya kejahatan luar biasa.
Kemudian, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang bersamaan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis juga kongres ke6 PDIP serta keluarnya pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengenai dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.
"Sehingga, patut diduga bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP dilatarbelakangi motif politik yang kuat," kata Lakso.
BACA JUGA:PSI Hormati Keputusan Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
"Presiden seakan menggunakan hak prerogatif konstitusional yang umumnya digunakan dalam semangat keadilan transisional menjadi hanya sekadar alat banal untuk turut campur agenda internal sebuah partai politik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam hal ini, DPR RI telah menyetujui permintaan tersebut.
"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
