bannerdiswayaward

Saudagar Minyak Riza Chalid dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Dimasukkan Red Notice Interpol

Saudagar Minyak Riza Chalid dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Dimasukkan Red Notice Interpol

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjawab wartawan terkait penanganan kasus.-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan Red Notice Interpol untuk Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

Saudagar minyak dan stafsus Mendikbud ristek era Nadiem Makariem itu dimasukkan ke Red Notice Interpol terkait masing-masing kasus yang tengah diusut Kejagung.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi besar dan saat ini diyakini berada di luar negeri, sehingga memicu upaya pengejaran internasional.

BACA JUGA:Pernah Bertemu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Akui Kenal Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tengah melengkapi dokumen dan data untuk pengajuan Red Notice.

“Kami sedang proses, karena harus dilengkapi dahulu semua data, termasuk mekanisme pemanggilan,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Setelah berkas rampung, permohonan diteruskan ke markas Interpol di Lyon, Prancis, melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Jika disetujui, nama Riza Chalid dan Jurist Tan terdaftar sebagai buronan internasional, dan data mereka akan tercatat di sistem imigrasi global.

BACA JUGA:Kejangung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Riza Chalid Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

Riza Chalid, dikenal sebagai pengusaha minyak, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Ia disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Kasus ini dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Berdasarkan data imigrasi, Riza terakhir meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia dan belum kembali.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Riza berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat salah satu kesultanan di sana.

Sementara itu, Jurist Tan terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads