OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

Advokat Senior OC Kaligis mengajukan eksepsi atas terdakwa yang dipolisikan karena memasang patok di wilayah IUP sendiri-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa, dalam perkara dugaan kriminalisasi yang menjerat kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Eksepsi diajukan Kaligis, usai pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yang dituduh memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025. 

BACA JUGA:OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Perusahaan Tambang!

BACA JUGA:Praperadilan Bareskrim di PN Jaksel, OC Kaligis Harap Kliennya dapat Keadilan

Dalam nota keberatan yang diberi judul “Pemasangan Patok di Rumah Sendiri yang Membawa Bencana”, Kaligis mengungkapkan sejumlah fakta yuridis mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara kliennya, hingga dakwaan jaksa yang error in persona dan kabur atau obscuur libel. 

Dijelaskannya, secara kompetensi relatif, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kedua kliennya tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, sedangkan klien kami atau para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," ujar Kaligis. 

"Tidak hanya itu, saksi-saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan berkediaman dekat dengan tempat kejadian perkara locus delicti yakni di Kabupaten Halmahera Timur Propinsi Maluku Utara,” imbuhnya. 

Oleh karena itu, kata dia yuridiksi kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio. 

 

Sedangkan keberatan kedua, pelapor, dalam hal ini PT P, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan laporan polisi. “Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat obyek perkara. Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT Wana Kemcana Mineral sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT. Wana Kencana Mineral dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis. 

 

Bahkan, PT P telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025. Ditambahkannya, PT P justru adalah pelaku tindak pidana di daerah IUP PT Wana Kencana Mineral, berdasarkan Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur, yang dibuat Gakkum Kementerian Kehutanan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads